eXTReMe Tracker

SBMPTN 2014


Assalamu'alaikum dan selamat datang

Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri disingkat SBMPTN adalah mekanisme seleksi masuk PTN melalui Ujian Tertulis dan/atau Keterampilan yang dilaksanakan secara serentak di 62 PTN. SBMPTN diselenggarakan di lingkungan PTN menggunakan pola ujian tertulis secara nasional yang selama ini telah dilakukan menunjukkan berbagai keuntungan dan keunggulan, baik bagi calon mahasiswa, PTN, maupun bagi kepentingan nasional. Bagi calon mahasiswa, Ujian Tertulis sangat menguntungkan karena lebih efisien, murah, dan fleksibel. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme lintas wilayah.

Berdasarkan pengalaman yang sangat bernilai dalam melaksanakan seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui ujian tertulis, maka pada tahun 2014, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) tetap menyelenggarakan ujian tertulis sebagai salah satu bentuk seleksi masuk PTN selain Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang dkenal handal memprediksikan kemampuan akademik calon mahasiswa. Seleksi yang mengedepankan asas kepercayaan dan kebersamaan ini biasa kita sebut dengan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Selain untuk lulusan tahun Sekolah Menengah Tahun 2014, SBMPTN dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada lulusan SMA/MA/SMK/MAK tahun 2012 dan 2013, untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013.

Ujian tertulis menggunakan soal ujian yang dibuat sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan validitas, tingkat kesulitan, dan daya pembeda yang memadai. Soal ujian tertulis SBMPTN dirancang untuk mengukur kemampuan umum yang diduga menentukan keberhasilan calon mahasiswa di semua program studi / jurusan, yakni kemampuan penalaran tingkat tinggi (higher order thinking), yang meliputi potensi akademik, penguasaan bidang studi dasar, bidang saintek dan/atau bidang social dan humaniora. Selain mengikuti ujian tertulis, peserta yang memilih program studi Ilmu Seni dan/atau Keolahragaan diwajibkan mengikuti ujian keterampilan.

A. Tujuan
1. Menjaring calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik.
2. Memberi peluang bagi calon mahasiswa untuk memilih lebih dari satu PTN lintas wilayah.

B. Ketentuan Umum dan Persyaratan
  1. Ketentuan UmumSBMPTN 2014 adalah mekanisme seleksi masuk PTN melalui Ujian Tertulis dan/atau Keterampilan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
  2. Persyaratan
    1. Pendaftaran
      1. Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara tahun 2012, 2013, dan 2014. Lulusan tahun 2012 dan 2013 memiliki ijazah SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara. Lulusan tahun 2014 sekurang-kurangnya telah memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah.
      2. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di program studinya.
  3. Penerimaan
    1. Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, lulus SBMPTN 2014, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
C. Pendaftaran
  1. Pendaftaran dilakukan secara online dan tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada laman http://pendaftaran.sbmptn.or.id.
  2. Tatacara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan dapat diunduh (download) dari laman http://download.sbmptn.or.id mulai tanggal 6 Mei 2014.
  3. Pendaftaran online dibuka dari tanggal 12 Mei 2014 pukul 08.00 WIB sampai dengan 6 Juni 2014 pukul 22.00 WIB.
Pendaftaran online dapat juga dilakukan melalui Plasa Telkom  dan PT Pos di seluruh Indonesia.

D. Jenis Ujian
  1. Ujian Tertulis
    1. Tes Kemampuan dan Potensi Akademik (TKPA).
    2. Tes Kemampuan Dasar Saintek (TKD Saintek) terdiri atas mata uji Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
    3. Tes Kemampuan Dasar Sosial dan Humaniora (TKD Soshum) terdiri atas mata uji Sosiologi, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi.
  2. Ujian Keterampilan
    1. Ujian keterampilan diperuntukkan bagi peminat Program Studi bidang Ilmu Seni dan Keolahragaan.
    2. Ujian Keterampilan Bidang Ilmu Seni terdiri atas tes pengetahuan dan keterampilan bidang ilmu seni.
    3. Ujian Keterampilan Bidang Ilmu Keolahragaan terdiri atas tes kesehatan dan kesegaran jasmani.   
    4. Ujian Keterampilan dapat diikuti di PTN terdekat yang memiliki program studi yang sesuai dengan pilihan peserta.

E. Kelompok Ujian
Kelompok ujian SBMPTN terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
  1. Kelompok Ujian Saintek  dengan materi ujian TKPA dan TKD Saintek
  2. Kelompok Ujian Soshum  dengan materi ujian TKPA dan TKD Soshum
  3. Kelompok Ujian Campuran  dengan materi ujian  TKPA, TKD Saintek, dan TKD Soshum.
F. Kelompok Prodi dan Jumlah Pilihan

Setiap peserta dapat mengikuti kelompok ujian Saintek, Soshum, atau Campuran.

  1. Program Studi yang ada di PTN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok Saintek  dan kelompok Soshum.
  2. Peserta dapat memilih program studi sesuai dengan kelompok ujian yang diikuti, yaitu:
    1. Kelompok ujian Saintek dapat memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) program studi dari kelompok program studi Saintek,
    2. Kelompok ujian Soshum dapat memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) program studi dari kelompok program studi Soshum, dan
    3. Kelompok ujian Campuran dapat memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) program studi yang merupakan campuran dari  kelompok Saintek  dan  kelompok Soshum.
  3. Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  4. Peserta ujian yang hanya memilih 1 (satu) program studi dapat memilih program studi di PTN manapun.
  5. Peserta ujian yang memilih 2 (dua) program studi atau lebih, salah satu pilihan program studi tersebut harus di PTN yang berada dalam satu wilayah dengan tempat peserta mengikuti ujian. Pilihan program studi yang lain dapat di PTN di luar wilayah tempat peserta mengikuti ujian.
  6. Daftar wilayah pendaftaran, program studi, daya tampung per PTN tahun 2014, dan jumlah peminat  program studi per PTN tahun 2013 dapat dilihat di laman http://www.sbmptn.or.id mulai tanggal 14 April 2014.
G. Biaya Seleksi Ujian Tertulis dan Keterampilan
  1. Biaya seleksi ditanggung bersama oleh Pemerintah dan Peserta.
  2. Biaya seleksi yang ditanggung oleh peserta sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) termasuk biaya ujian keterampilan.
  3. Biaya seleksi dibayarkan ke Bank Mandiri. Jika dalam suatu daerah tidak ada kantor pelayanan Bank Mandiri, maka biaya seleksi dapat dibayarkan melalui Kantor Pos setempat atau ATM Bersama.
  4. Biaya seleksi yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
  1. Jadwal Ujian Tertulis
    1. Selasa, 17 Juni 2014
      1. Tes Kemampuan dan Potensi Akademik (TKPA)
      2. Tes Kemampuan Dasar Saintek (TKD Saintek)
      3. Tes Kemampuan Dasar Soshum (TKD Soshum)
  2. Ujian Ketrampilan
    1. Ujian  Keterampilan dilaksanakan pada hari Rabu dan/atau Kamis, tanggal 18 dan/atau 19 Juni 2014
H. Pengumuman Hasil Ujian
Hasil ujian akan diumumkan pada hari Rabu, 16 Juli 2014 mulai pukul 17.00 WIB dan dapat diakses di laman http://www.sbmptn.or.id.

I. Peserta Pelamar Program Bidikmisi
  1. Calon peserta penerima Bidikmisi terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program Bidikmisi melalui laman http://bidikmisi.dikti.go.id.
  2. Calon peserta penerima Bidikmisi terlebih dahulu harus mendaftar ke laman http://bidikmisi.dikti.go.id.
  3. Calon peserta penerima Bidikmisi yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperoleh Kode Akses Pendaftaran (KAP) dan Personal Indentification Number (PIN) untuk mendaftar SBMPTN melalui laman http://pendaftaran.sbmptn.or.id, tanpa harus membayar biaya ujian.
  4. Calon peserta penerima Bidikmisi yang dinyatakan tidak diterima melalui SNMPTN, dapat menggunakan KAP dan PIN yang dimiliki untuk mendaftar SBMPTN tanpa harus membayar biaya seleksi.
  5. Calon peserta penerima Bidikmisi yang telah dinyatakan lulus melalui SNMPTN dan berkeinginan untuk mendaftar SBMPTN, maka PIN yang telah diperoleh dinyatakan tidak berlaku dan yang bersangkutan harus membayar biaya seleksi dengan menggunakan KAP yang telah diperoleh sebelumnya.
J. Laman Resmi dan Alamat Panitia Pelaksana
  1. Informasi resmi mengenai SBMPTN dapat diakses melalui laman resmi http://www.sbmptn.or.id.
  2. Informasi resmi lainnya juga dapat diperoleh melalui Twitter @SekreSBMPTN, Facebook: www.facebook.com/PanitiaSBMPTN, Helpdesk: http://halo.sbmptn.or.id, dan call center 0804 1 456 456.
  3. Alamat Panitia SBMPTN 2014: Gedung Rektorat Unpad, Jl. Dipati Ukur No. 35, Bandung 40135; Telepon (022) 842 88842; Faksimile (022) 842 88899.
Untuk lebih jelasnya, silahkan kunjungi web resmi SBMPTN >>> http://www.sbmptn.or.id
Sekian dan semoga bermanfaat.

Sumber :
http://www.sbmptn2014.com/
http://sbmptn.or.id/
Batasan Muamalah dengan Non Muslim

Batasan Muamalah dengan Non Muslim

Assalamu'alaikum dan selamat datang
Sungguh syariat Islam yang mulia ini telah mengatur bagaimana batasan – batasan apa saja yang boleh dan yang tidak boleh pada saat kita bermuamalah dengan orang kafir. Dalam pemahasan ini, tentu yang dimaksudkan adalah perlakuan kita kaum muslimin kepada orang sealin kafir muharib (orang kafir yang memerangi Islam). Adapun kepada kafir muharib  maka kita disyariatkan untuk memeranginya.
Berikut adalah batasan – batasan dalam bermuamalah dengan orang kafir:
1. Tidak menyetujui keberadaannya diatas kekufuran dan tidak ridha terhadap kekufuran. Karena ridha terhadap kekufuran orang lain termasuk perbuatan kekafiran.

2. Membenci orang kafir, karena Allah SWT juga membenci mereka. Sebagaimana halnya cinta karena Allah, begitu juga benci karena Allah. Oleh karena itu, selama Allah SWT membenci orang kafir karena kekufurannya, maka seorang mukmin harus juga membenci orang kafir tersebut.

3. Tidak memberikan wala’ (kedekatan, loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan kepada orang kafir. Allah SWT berfirman (yang artinya):
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali[192] dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS.Al-Imran:28)
[192] Wali jamaknya auliyaa: berarti teman yang akrab, juga berarti pemimpin, pelindung atau penolong.

Dan firman-Nya (yang artinya):
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. meraka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan[1462] yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. (QS.Al- Mujadilah:22)
[1462] Yang dimaksud dengan pertolongan ialah kemauan bathin, kebersihan hati, kemenangan terhadap musuh dan lain lain.

4. Bersikap adil dan berbuat baik kepadanya, selama orang kafir tersebut bukan kafir muharib (orang kafir yang memerangi kaum muslimin). Berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla (yang artinya),
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS.Al-Mumtahanah:8)
Ayat yang mulia ini membolehkan bersikap adil dan berbuat baik kepada orang – orang kafi, kecuali orang – orang kafir muharib. Karena Islam memberikan sikap khusus terhadap orang – orang kafir muharib.

5. Mengasihi orang kafir dengan kasih saying yang bersifat umum, seperti memberi makan jika dia lapar, memberi minum jika haus, mengobatinya jika sakit, menyelamatkannya dari kebinasaan dan tidak mengganggunya. Rasulullah SAW bersabda,
“Kasihanilah orang – orang yang berada di atas bumi, niscaya Dia (Allah) yang berada di atas langit akan mengasihi kamu.” (HR.At-Tirmidzi, no. 1924)

6. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatan, selama dia bukan kafir muharib. Karena itu merupakan kezhaliman yang dilarang Allah ‘Azza Wa Jalla, berdasarkan hadits qudsi berikut ini:
Dari Abu Dzarr radiyallahu ‘anhu, dari Nabi SAW, beliau meriayatkan dari Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
“Wahai hamba – hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya sesuatu yang diharamkan di tengah kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi”. (HR.Muslim, no.2577)

7. Boleh memberikan hadiah kepadanya dan boleh juga menerima hadiah darinya serta diperbolehkan memakan daging sembelihan ahli kitab. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya),
“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu,” (QS.Al-Maidah:5) 

8. Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki – laki kafir (walaupun lelaki ini ahli kitab) dan laki – laki muslim tidak boleh menikahi wanita kafir, kecuali wanita ahli kitab.
Tentang larangan menikahkan wanita muslimah dengan lelaki kafir, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya),
“Mereka (perempuan – perempuan yang beriman) tidak halal bagi orang – orang kafir itu dan orang – orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (QS.Al-Mumtahanah:10)

Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman (yang artinya),
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS.Al-Baqarah:221)

Sedangkan tentang bolehnya menikahi wanita ahli kita, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya),
“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.” (QS.Al-Maidah:5)
[402] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.

9. Tidak mendahului orang kafir dalam mengucap salam. Jika orang kafir tersebut mengucapkan salam terlebih dahulu, maka cukup dijawab dengan “Wa ‘Alaikum”. Nabi SAW bersabda,
“Jika salah seorang ahli kitab mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah dengan “Wa ‘Alaikum”. (HR. Ibnu Majah, no. 3697; dishahihkan oleh al-Albani)

10. Menyempitkan ruang geraknya jika bertemu dengannya di salah satu jalan. Disempitkan ke jalan yang paling sempit karena Rasulullah SAW bersabda,
“Janganlah kamu menikahi salam kepada orang – orang Yahudi dan Nashara. Dan jika kamu bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia ke jalan yang paling sempit/pinggir.” (HR.Muslim no. 2167)

Ketika menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: “Para sahabat kami mengatakan, orang kafir dzimmi tidak dibiarkan berjalan di tengah jalan, namun dia didesak ke pinggirnya jika umat Islam melewati jalan tersebut. Namun jika jalan itu sepi, tidak berdesakan (di jalan itu) maka tidak mengapa”.

11. Kaum muslimin harus menyelisihi kebiasaan orang kaifr dan tidak boleh melakukan tasyabbuh (menyerupai atau meniru) mereka. Tasyabbuh dengan orang kafir yang terlarang adalah meniru atau menyerupai orang kafir dalam masalah keyakinan, ibadah, kebiasaan atau model – model perilaku yang merupakan ciri khas mereka.
Nabi SAW bersabda,
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR.Abu Dawud, no. 4031)

Dalam hadits yang lain, Nabi SAW bersabda: “Hendaklah kalian tampil beda dengan orang – orang musyrik. Karena itu, panjangkan jenggot dan cukurlah kumis.” (Muttafaq Alaih).
Beliau juga bersabda, “Sesungguhnya orang – orang Yahudi dan orang – orang Kristen tidak mengubah warna uban mereka, maka bersikap tampil beda dengan mereka.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Demikian beberapa batasan berkaitan dengan muamalah kepada orang kafir. Lewat paparan singkat ini, kita dapat mengetahui sikap adil yang diajarkan agama Islam dalam menyikapi orang – orang kafir secara umum. Wallahu ‘alam bisshawab.

Jika anda membaca artikel Islam lainnya di blog ini, silahkan klik disini
Anda juga bisa membaca artikel lainnya juga di http://scrnfipunm.wordpress.com/

Sumber: www.albalaghmedia.com

Jadwal UN 2014


Assalamu'alaikum dan selamat datang

Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional UN 2014 Lengkap untuk SMP/MTs, SMA/MA/SMK berikut saya sajikan menyusul dengan semakin dekatnya pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2013/2014 yang dimulai pada hari Senin tanggal 14 April 2014 untuk diujikan pada Siswa jenjang SMA dan MA jurusan IPA dan Program IPS serta Bahasa dan sejumlah jurusan yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Jadwal UN SMA/MA 2014
No. Hari dan Tanggal Jam Program IPA Program IPS Program Bahasa MA Program Keagamaan
1 UN 
Senin, 14 April 2014 
UN Susulan
Selasa, 22 April 2014
07.30 – 09.30
10.30 – 12.30
Bahasa Indonesia
Biologi
Bahasa Indonesia
Geografi
Bahasa Indonesia
Sastra Indonesia
Bahasa Indonesia
Hadits
2 UN
Selasa, 15 April 2014 
UN Susulan
Rabu, 23 April 2014
07.30 – 09.30
10.30 – 12.30
Matematika
Kimia
Matematika
Sosiologi
Matematika
Antropologi
Matematika
Fikih
3 UN
Rabu, 16 April 2014 
UN Susulan
Kamis, 24 April 2014
07.30 – 09.30
10.30 – 12.30
Bahasa Inggris
Fisika
Bahasa Inggris
Ekonomi
Bahasa Inggris
Bahasa Asing
Bahasa Inggris
Tafsir

Jadwal UN SMK/MAK 2014
No. Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran
1 UN : Senin, 14 April 2014 
UN Susulan : Selasa, 22 April 2014
07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
2 UN : Selasa, 15 April 2014 
UN Susulan : Rabu, 23 April 2014
07.30 – 09.30 Matematika
3 UN : Rabu, 16 April 2014 
UN Susulan : Kamis, 24 April 2014
07.30 – 09.30 Bahasa Inggris

Jadwal UN SMALB 2014
No. Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran
1 UN : Senin, 14 April 2014 
UN Susulan : Selasa, 22 April 2014
07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
2 UN : Selasa, 15 April 2014 
UN Susulan : Rabu, 23 April 2014
07.30 – 09.30 Matematika
3 UN : Rabu, 16 April 2014 
UN Susulan : Kamis, 24 April 2014
07.30 – 09.30 Bahasa Inggris

Jadwal UN SMP/MTs/SMPLB 2014
No. Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran
1 UN : Senin, 5 Mei 2014 
UN Susulan : Senin, 12 Mei 2014
07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
2 UN : Selasa, 6 Mei 2014
UN Susulan : Selasa, 13 Mei 2014
07.30 – 09.30 Matematika
3 UN : Rabu, 7 Mei 2014 
UN Susulan : Rabu, 14 Mei 2014
07.30 – 09.30 Bahasa Inggris
4 UN : Kamis, 8 Mei 2014 
UN Susulan : Jum’at, 16 Mei 2014
07.30 – 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam

Jadwal UN Paket B / Wustha 2014
No. Periode I Periode II Jam Mata Pelajaran
1 Senin,
5 Mei 2014
Selasa,
19 Agustus 2014
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Bahasa Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan
2 Selasa,
6 Mei 2014
Rabu,
20 Agustus 2014
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Matematika
Ilmu Pengetahuan Sosial
3 Rabu,
7 Mei 2014
Kamis,
21 Agustus 2014
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Bahasa Inggris
Ilmu Pengetahuan Alam

Jadwal UN Paket C 2014
No. Program Periode I Periode II Jam Mata Pelajaran
1 Program Paket C IPS Senin,
14 April 2014
Selasa,
19 Agustus 2014
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Bahasa Indonesia
Geografi


Selasa,
15 April 2014

10.30 – 12.30
16.00 – 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan


Selasa,
15 April 2014
Rabu,
20 Agustus 2014
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Matematika
Sosiologi


Rabu,
16 April 2014
Kamis,
21 Agustus 2014
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Bahasa Inggris
Ekonomi



Jum’at,
22 Agustus 2014
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
2 Program Paket C IPA Senin,
14 April 2014
Selasa,
19 Agustus 2014
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Bahasa Indonesia
Biologi


Selasa,
15 April 2014

10.30 – 12.30
16.00 – 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan


Selasa,
15 April 2014
Rabu,
20 Agustus 2014
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Matematika
Kimia


Rabu,
16 April 2014
Kamis,
21 Agustus 2014
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Bahasa Inggris
Fisika



Jum’at,
22 Agustus 2014
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
3 Program Paket C Kejuruan Senin,
14 April 2014
Selasa,
19 Agustus 2014
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Bahasa Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan


Selasa,
15 April 2014
Rabu,
20 Agustus 2014
10.30 – 12.30
16.00 – 18.00
Matematika

Demikian info jadwal Ujian Nasional 2014. Terima kasih
Tetap semangat bagi yang melaksanakan Ujian Nasional, belajar sungguh - sungguh dan banyak berdoa.

Sumber : http://sekolahonline.org/jadwal-pelaksanaan-ujian-nasional-un-2014-lengkap/

Hukum Syara' tentang Partisipasi dalam Pemilihan Dewan Legislatif



Tidak lama lagi di Indonesia akan diselenggarakan pemilihan umum (pemilu). Pemilu ini dilakukan untuk memilih anggota DPR dan 34 orang anggota DPD. Demikian juga dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat dan Daerah (DPRD) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diselenggarakan pada 9 April 2014, sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden pada 9 Juli 2014 mendatang.

Sesungguhnya dalam pemilu anggota Dewan Legislatif berlaku hukum wakalah dalam syariah Islam. Wakalah hukum asalnya mubah (boleh). Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah ra, ia berkata:
"Aku hendak berangkat ke Khaibar, lantas aku menemui Nabi SAW. Maka beliau bersabda: "Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, maka ambillah darinya lima belas wasaq." (HR. Abu Dawud yang ia nilai shalih).

Di dalam Bai'at al - Aqabah II, Rasulullah SAW meminta kepada 73 orang laki - laki dan dua orang wanita yang berasal dari Madinah agar memilih 12 orang naqib dari mereka yang akan menjadi wakil dalam urusan mereka. Kedua hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal wakalah adalah mubah, selama memenuhi semua rukun dan syarat - syaratnya. Rukun wakalah ada tiga: pertama, dua pihak yang berakad yaitu pihak yang mewakili (al-wakil). Kedua, obyek akad, yaitu perkara yang diwakilkan oleh al-muwakkil kepada al-wakil. Ketiga, bentuk redaksi akad perwakilannya (shighat tawkil). Jika semua rukun itu ada maka harus dilihat perkara atau amal yang didelegasikan oleh al-muwakkil kepada al-wakil, sebab sah dan tidaknya wakalah bergantung pada realita perkara atau amal ini.

Dengan meneliti aktivitas Dewan Legislatif jelas bahwa aktivitas mereka yang mendasar ada tiga. Pertama, aktivitas legislasi untuk menetapkan konstitusi (UUD) dan UU. Kedua, melantik presiden dan wakil presiden. Ketiga, aktivitas pengawasan, koreksi dan kotrol terhadap pemerintah. Aktivitas – aktivitas tersebut memiliki rincian hukum syara’ masing – masing. Hukum wakalah dalam aktivitas legislasi untuk menetapkan UUD dan UU, yakni UU yang tegak di atas akidah pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme); dan hukum wakalah dalam aktivitas melantik presiden dan wakil presiden yang akan menerapkan UUD dan UU sekuler; adalah berbeda dengan hukum wakalah pada aktivitas pengawasan dan koreksi terhadap pemerintah.

Terkait hukum wakalah dalam aktivitas legislasi, harus diingatkan kepada setiap Muslim yang beriman kepada Allah SWT, bahwa wajib baginya terikat dengan hukum – hukum syara’ yang diistinbath dari al-Kitab dan as-Sunnah serta yang ditunjukkan oleh keduanya bukan yang lain. Baik hukum – hukum tersebut berkaitan dengan kehidupan individu, keluarga, atau berkaitan dengan kehidupan public bernegara dan bermasyarakat. Tidak ada pilihan bagi seorang Muslim kecuali menerapkan hukum Allah. Allah SWT berfirman:
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” (QS.Al-An’am[6]:57)

Allah SWT juga menjelaskan bahwa keimanan mengharuskan bahwa keimanan mengharuskan seorang Muslim terikat dengan hukum Allah. Allah SWT berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kami berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS.An-Nisa [4]:65)

Allah SWT juga berfirman:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS.Al-Ahzab[33]:36)

Ini dari sisi wajibnya terikat dengan syara’. Dari sisi yang lain, seorang Muslim tidak boleh mengharamkan apa yang telah dihalakan oleh Allah atau menghalalkan apa yang telah diharamkan-Nya. Imam at-Tirmidzi, telah meriwayatkan di dalam Sunan-nya, dari ‘Adi bin Hatim ra. Bahwa ia menemui Rasulullah SAW dan lehernya ada salib perak. Maka Rasulullah SAW membacakan ayat ini:

mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah[639] dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Taubah[9]:31)
[639] Maksudnya: mereka mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib mereka dengan membabi buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat atau mengharamkan yang halal.

‘Adi bin Hatim berkata: “maka aku katakana: “Sesungguhnya mereka tidak menyembah mereka (para rahib dan orang – orang alim mereka). Maka Rasulullah SAW bersabda:
“Benar (mereka menyembah para rahb dan orang – orang alim mereka) sesungguhnya mereka (para rahib dan orang – orang alim) telah mengharamkan atas mereka yang halal, dan menghalakan untuk mereka apa yang haram, lalu mereka mengikuti para rahib dan orang-orang alim itu. Maka yang demikian itu adalah penyembahan mereka kepada para rahib dan orang – orang alim mereka.”

Berdasarkan hal ini, penetapan undang – undang tanpa sumber wahyu yakni bersumber pada selain al-Kitab dan as-Sunnah adalah bertentangan dengan akidah Islam. Sebab seorang Muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dan mengambil hukum dari wahyu saja. Pada saat yang sama, ia tidak boleh mengambil sesuatu dari undang – undang dan sistem buatan manusia. Atas dasar itu, maka setiap aktivitas penetapan undang – undang yang diambil dari selain al-Kitab dan as-Sunnah merupakan aktivitas syirik (menyekutukan) Allah SWT, dan tempat berlindung hanya kepada Allah SWT. Dengan demikian, jelas bahwa dalam wakalah dalam aktivitas penetapan undang – undang sekuler atau undang – undang yang bertentangan dengan syariah Islam secara syar’iy adalah tidak boleh, sebab aktivitas ini bertentangan dengan akidah Islam. 

Demikian juga, tidak boleh wakalah pada aktivitas mengangkat presiden dan wakilnya, sebab wakalah ini menjadi wasilah kepada keharaman; yaitu penerapan hukum atau undang – undang sekuler atau undang – undang yang bertentangan syariah Islam oleh kepala Negara dan wakilnya itu. 
Hal itu sesuai kaedah syara’ yang menyatakan:
Wasilah (perantaraan) yang menghantarkan kepada keharaman hukumnya adalah haram

Adapun wakalah dalam aktivitas pengawasan atau koreksi terhadap pemerintah atau koreksi terhadap pemerintah maka hukumnya boleh, selama tujuannya adalah untuk amar makruf dan nahi mnugkar. Wakalah untuk melakukan aktivitas ini merupakan wakalah yang sah sebab tujuannya merupakan aktivitas yang disyariatkan yaitu amar makruf dan nahi mungkar. Karena itu, pencalonan anggota Dewan Legislatif dalam rangka melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar secara syar’iy adalah boleh selama memenuhi syarat – syarat syar’inya. Hukum kebolehan ini bukan berlaku mutlak, akan tetapi memiliki syarat – syarat tertentu sebagai berikut:

Pertama, calon harus berasal dari latar belakang Islami, dan bukan dari partai sekuler. Dan dalam proses pencalonan ia tidak boleh menempuh cara – cara haram seperti penipuan, pemalsuan dan penyuapan. Ia tidak boleh berkoalisi dengan orang – orang sekuler.

Kedua, calon tersebut wajib mengatakan tujuan pencalonannya secara terang – terangan, yaitu untuk menegakkan sistem Islam, melawan dominasi asing dan membebaskan negeri dari pengaruh asing. Dengan kata lain, calon tersebut wajib menjadikan parlemen sebagai mimbar (yakni sarana/wasilah) untuk dakwah Islam, yaitu dakwah untuk menegakkan sistem Islam, menghentikan sistem sekuler dan mengoreksi penguasa.

Ketiga, di dalam kampanyenya, bagi calon itu menyampaikan ide – ide dan program – program yang islami saja.

Keempat, wajib bagi calon itu terikat dengan syarat – syarat tersebut secara terus menerus dan konsisten.

Wahai Kaum Muslimin!
Berdasarkan hal itu, maka wajib bagi anda mengambil sikap berikut menghadapi pemilu mendatang:
Pertama, tidak memilih calon yang tidak memenuhi syarat – syarat dan pedoman – pedoman yang telah disebutkan sebelumnya. Tidak mendukung aktivitas – aktivitasnya termasuk kampanye. Demikian juga tidak memberinya ucapan selamat ketika berhasil dalam pencalonannya.

Kedua, berjuanglah untuk menerapkan syariah Islamiyah secara kaffah dengan penerapan yang shahih dan konsisten. Berjuanglah dengan penuh kesungguhan untuk mengubah sistem sekuer, yakni sistem yang tegak di atas akidah pemisahan agama dari kehidupan menjadi sistem Islam, dengan berjuang menurut metode dakwah Nabi SAW dengan melakukan pergolakan pemikiran (ash-shira al-fikriy) dan perjuangan politik (al-kifah as-siyasi). Perjuangkan hal itu dengan jalan mendukung setiap individu, kelompok jamaah atau partai politik yang berjuang sungguh – sungguh dan mukhlis untuk tegaknya syariah Islamiyah dan al Khilafah al-Islamiyah. Dan sebalinya, wajib bagi anda menjauhi setiap individu, kelompok, jamaah atau partai politik yang bekerja untuk melanggengkan sistem sekuler. 

Ketiga, berbuatlah secara jamaah dan individu untuk mengoreksi penguasa (muhasabah al-hukkam) atas setiap aktivitas dan kebijakan yang menyalahi Islam.
Waspadalah terhadap propaganda yang mengatakan bahwa perubahan sistem sekuler dan perjuangan untuk mewujudkan sistem Islam adalah perkara yang mustahil. Jangan putus asa dari perjuangan anda. Dengan izin dan pertolongan Allah, perjuangan ini akan berhasil dengan syarat adanya keseriusan dan keikhlasan di dalamnya, insya Allah.

Yakinlah bahwa Allah SWT akan menolong orang yang menolonng agama-Nya khususnya dalam perjuangan agung untuk mengembalikan al-Khilafah guna melanjutkan kehidupan Islam. Yaitu kehidupan yang di dalamnya diterapkan syariah Islam dan dakwah Islam diemban ke seluruh dunia. Kehidupan yang dipimpin oleh Khalifah yang akan menyatukan Umat Islam dan negeri – negeri Islam, agar mereka kembali menjadi sebaik – baik umat (kharyu ummah) dan memenangkan Islam terhadap semua agama dan ideologi. Yakinlah, hanya dengan persatuan umat Islam saja aan ada kekuatan. Dengan kekuatan ini akan ada rahmat Islam di muka Bumi.

Dan dengan kekuatan ini pula, kemuliaan Islam akan terjada, kesatuan negeri kamu Muslimin akan terlindungi dari semua pengaruh dan penjajahan Negara – Negara penjajah.

Wahai Kaum Muslimin !
Sebagai penutup, perkara ini kembali kepada umat Islam: apakah akan mentolerir langgengnya negeri Islam dalam kondisi terpecah dan rendah seperti kondisi sekarang ? ataukah, umat akan melakukan usaha penuh kesungguhan untuk menyatukan negeri – negeri Islam demi kemuliaan Islam dan kaum Muslimin ?
Wahai Kaum Muslimin !
Sungguh telah tiba waktunya untuk mengambil langkah yang benar ! jika anda salah maka anda akan ikut serta melanggengkan kerusakan, keterpecahan, dan dominasi asing! Kami mengingatkan dengan firman Allah SWT :

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu[605], ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya[606] dan Sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (QS.Al-Anfal[8]:24)

[605] Maksudnya: menyeru kamu berperang untuk meninggikan kalimat Allah yang dapat membinasakan musuh serta menghidupkan Islam dan muslimin. juga berarti menyeru kamu kepada iman, petunjuk Jihad dan segala yang ada hubungannya dengan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
[606] Maksudnya: Allah-lah yang menguasai hati manusia.




Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/

Sekian dan terima kasih.
Untuk membaca artikel Islam, silahkan kunjungi link dibawah ini
http://scrnfipunm.wordpress.com/
http://jamil21.blogspot.com/search/label/Islam

Kelebihan Orang yang Rajin Shalat


Assalamu'alaikum dan selamat datang
Shalat merupakan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW tanpa perantaraan Malaikat Jibril. Shalat hanya dilakukan oleh umat Islam. Shalat merupakan amalan yang pertama kali dihisab saat di dunia Akhirat. Orang yang rajin diberi kelebihan, yaitu

  1. Diberi nur pada wajah.
  2. Dikurniakan ALLAH SWT akal yg cerdas & otak yang pintar.
  3. Hati bercahaya & tenang jiwa.
  4. Sejahtera keluarga (sakinah, mawaddah, warahmah)
  5. Di padang Masyhar tidak kepanasan malah sebaliknya
  6. Dapat rahmat & hidayah dari ALLAH SWT
  7. Doanya sering di kabulkan
  8. Diberatkan timbangan amal & menerima buku catatan amal melalui tangan kanan di akhirat kelak (baik).
  9. Dipermudahkan jalan menuju ke syurga Allah.
  10. Melintasi jembatan sirotol mustakim di permudah (Al-Imam Ibnu Hajar Al- Asqalani)
Sekian dan semoga bermanfaat.
Wassalam

Jika anda membaca artikel Islam lainnya di blog ini, silahkan klik disini
Anda juga bisa membaca artikel lainnya juga di http://scrnfipunm.wordpress.com/

Tips Belajar Efektif dan Menyenangkan


Jamil 21 - Assalamu'alaikum dan selamat datang.
Belajar merupakan kegiatan yang dilakukan individu maupun kelompok dengan tujuan memperoleh pengetahuan. Belajar bagi sebagian orang menyenangkan, namun sebagian lagi menganggap belajar itu membosankan. Belajar sebagian orang menganggap hanya orang pintar yang bisa belajar dengan baik, padahal itu salah, belajar dapat dilakukan semua orang, selama masih ada kemauan.

Terkadang kita menggunakan metode belajar yang membosankan atau tidak efektif. Oleh sebab itu, kali saya bagikan beberapa tips belajar efektif dan mudah diaplikasikan dalam kehidupan sehari - hari :
  1. Berusaha hilangkan rasa malas –  Ini adalah kunci pertama. Biasanya jika kita tak terbiasa belajar, maka kita akan malas untuk belajar atau sekedar menengok buku pelajaran. Maka belajarlah untuk melawan rasa malas itu. Begitu kalian sudah terbiasa, maka rasa malas akan hilang berubah menjadi hal yang biasa.
  2. Belajarlah Mencintai Pelajatan/Mata Kuliah Tersebut - Anda tidak bisa dalam fisika (misal), namun anda sangat mencintai pelajaran yang satu ini. Maka dengan kecintaan itu, suatu saat akan menjadikan anda seorang ffisikawan hebat, karena sesuatu yang dilakukan sepenuh hati akan menghasilkan hasil yang memuaskan.
  3. Belajarlah Di Tempat Favorit Anda - Carilah tempat yang nyaman dan dapat menenangkan pikiran kita sewaktu belajar, dengan keadaan yang nyaman kita akan lebih mudah dalam memahami materi. Jangan memaksakan diri belajar di tempat yang tidak disukai karena itu akan membuat diri anda tertekan ketika belajar.
  4. Jangan belajar hanya dalam keadaan terdesak – Biasanya hal ini akan di lakukan oleh sebagian siswa di masa ujian. Mereka akan memaksa untuk belajar banyak teori dan materi yang sebelumnya mereka acuhkan. Dengan harapan mereka dapat menghadapi ujian dengan nilai bagus. Ini cara yang salah. Karena tiap pelajaran yang di pelajari dalam posisi fikiran tertekan, akan sulit untuk di simpan di dalam memori otak. Karena belajar membutuhkan persiapan fikiran yang santai dan rileks. Karena nanti akan di geber dengan semua pemahaman dan pemikiran yang akan membuat otak tersebut bekerja keras. Jadi otak butuh sedikit waktu istirahat dan persiapan sebelum bekerja. Kalau belum bekerja saja otak sudah panas, apa lagi kalo sudah bekerja. Bisa-bisa otak menjadi over load.
  5. Belajar Sambil Diskusi - Belajar secara kelompok memang dimaksud agar seseorang yang kurang mampu memahami materi bisa berdiskusi dengan orang yang sudah paham. Dengan metode belajar diskusi, termasuk metode belajar yang sering dilakukan oleh mahasiswa dalam memecahkan masalah belajar.
  6. Jangan Hanya Menghafal - Metode menghafal mungkin bisa menyukseskan kita dalam mencari "nilai yang baik", namun apakah pengetahuan kita bertambah ? tidak. Pahamilah materi dengan mempelajari konsep - konsepnya, bagaimana hal itu bisa terjadi, mengapa, apa selanjutnya, begitulah cara berpikir yang harus dikembangkan meskipun memakan waktu yang cukup lama. Sehingga kita akan tahu betapa indahnya Ilmu Pengetahuan itu.
  7. Jangan Malu-malu untuk Bertanya - Bila kita ada yang belum paham mengenai mater yang diajakan, cukup acungkan jari dan bertanyalah kepada Bapak/Ibu Dosen, jangan malu bertanya bila kita tidak bisa, jangan jadikan gengsi "takut dibilang Lambat Loading alias LALOT oleh teman-teman sebagai alasan, karena hal yang seperti itu tidak masuk akal.
  8. Berdoa – Ini adalah hal wajib. Karena segala sesuatu memang boleh di usahakan oleh manusia. Tapi berhasil dan tidaknya, itu hanya Tuhan yang dapat menentukan. Maka jangan pernah lupa berdoa sebelum dan setelah belajar. 
Demikian tips - tips belajar efektif dan menyenangkan. Semoga bermanfaat. Terima kasih

Sumber :
http://himatep-unm.blogspot.com/2014/03/belajar-efektif.html
http://pelajarpro.com/tips-belajar-efektif-dan-mudah-faham/
loading...
Back To Top