Hey, kali ini saya posting di blog yang sederhana ini. Postingan kali ini mengenai "Hewan yang diharamkan dalam Islam". Berikut ini hewan yang diharamkan dalam Islam :
1. Babi
Haramnya hewan babi bagi umat muslim adalah disebabkan karena banyaknya parasit dan kotoran dalam hewan ini. Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada resiko besar atas banyak macam penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya.
2. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada h ari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (AL-Maidah Ayat. 3)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah Ayt. 173)
3. - Hewan yang bisa hidup di darat dan laut (Amfibi)
Seperti kodok, kepiting, dan ular hukumnya haram dengan alasan kotor dan membawa bahaya,
- Binatang yang hidup di darat dan laut, seperti kodok, kepiting (disebut juga laba-laba/kalajengking air), dan ular haram hukumnya, dengan alasan mempunyai bisa bagi haramnya ular dan kalajengking, dan jorok bagi selain keduanya
--> Akan tetapi pada masa sekarang, seiring dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, dapat diketahui bahwa kepiting tidaklah termasuk hewan yang bisa hidup di dua alam, yaitu di air dan di darat, sebagaimana yang disimpulkan oleh para ulama zaman dulu. Menurut pakar kepiting, hewan tersebut adalah hewan laut, karena hanya bisa hidup di air. Kepiting yang ada di darat, bisa bertahan hidup karena membawa kantung air di dalam batok tempurungnya, oleh karenanya ia tidak bisa hidup lama-lama di darat. Jika air bawaannya tersebut habis maka ia akan mati.
Dengan penemuan ini maka ‘illah hukum yang dipakai oleh para ulama zaman dulu tidak relevan lagi, hukumnya pun bisa berubah karena berubahnya alasan hukum (‘illat) nya. Karena hukum itu tergantung ‘illatnya, al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa’adaman. Apabila ‘illat berubah maka hukum pun bisa berubah, sesuai kaidah (إنتهاء الحكم بانتهاء العلة).
Dengan begitu maka hukum memakan kepiting tidaklah haram tapi halal. Pendapat inilah yang dipakai oleh komisi fatwa MUI. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda membaca dan mencermati fatwa MUI tentang Kepiting.
Begitulah indahnya ajaran Islam. Apa yang tidak disebutkan secara jelas dalam al-Quran dan as-Sunnah maka dibolehkan, bahkan dianjurkan, bagi umat Islam untuk melakukan ijtihad. Ijtihad yang dilakukan tentu saja tidak bisa terlepas begitu saja dari isyarah nash, karena nash tentu telah menetapkan batasan-batasan umumnya. Dan ijtihad juga erat terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Hukum-hukum agama yang ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan akan senantiasa berkembang, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, tentu ulama kontemporer lebih valid fatwa hukumnya, karena didukung oleh penemuan ilmiyah yang terbaru. Akan tetapi bukan artinya fatwa ulama terdahulu tersebut salah, karena saat itu penemuan ilmiyahnya menyatakan seperti itu. Mungkin yang lebih tepat, fatwa ulama terdahulu tersebut relevan dan cocok untuk zamannya. Akan tetapi tidak relevan untuk masa sekarang, karena ada penemuan ilmiyah terbaru yang berbeda dengan penemuan ilmiyah saat itu, sehingga hukumnya pun berbeda.
4. Hewan Bertaring
Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata:
"Nabi saw. melarang memakan binatang buas yang bertaring" . HR Muslim : " Segala jenis binatang buas yg bertaring haram dimakan".
HR Muslim : " Rassullulah melarang setiap binatang buas yg bertaring dan setiap burung yang bercakar tajam" (maksud tajam adalah yg digunakan utk membunuh mangsanya) .
Demikian artikel ini dan terima kasih atas kunjungannya. Wassalam
1. Babi
Haramnya hewan babi bagi umat muslim adalah disebabkan karena banyaknya parasit dan kotoran dalam hewan ini. Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada resiko besar atas banyak macam penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya.
2. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada h ari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (AL-Maidah Ayat. 3)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah Ayt. 173)
3. - Hewan yang bisa hidup di darat dan laut (Amfibi)
Seperti kodok, kepiting, dan ular hukumnya haram dengan alasan kotor dan membawa bahaya,
- Binatang yang hidup di darat dan laut, seperti kodok, kepiting (disebut juga laba-laba/kalajengking air), dan ular haram hukumnya, dengan alasan mempunyai bisa bagi haramnya ular dan kalajengking, dan jorok bagi selain keduanya
--> Akan tetapi pada masa sekarang, seiring dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, dapat diketahui bahwa kepiting tidaklah termasuk hewan yang bisa hidup di dua alam, yaitu di air dan di darat, sebagaimana yang disimpulkan oleh para ulama zaman dulu. Menurut pakar kepiting, hewan tersebut adalah hewan laut, karena hanya bisa hidup di air. Kepiting yang ada di darat, bisa bertahan hidup karena membawa kantung air di dalam batok tempurungnya, oleh karenanya ia tidak bisa hidup lama-lama di darat. Jika air bawaannya tersebut habis maka ia akan mati.
Dengan penemuan ini maka ‘illah hukum yang dipakai oleh para ulama zaman dulu tidak relevan lagi, hukumnya pun bisa berubah karena berubahnya alasan hukum (‘illat) nya. Karena hukum itu tergantung ‘illatnya, al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa’adaman. Apabila ‘illat berubah maka hukum pun bisa berubah, sesuai kaidah (إنتهاء الحكم بانتهاء العلة).
Dengan begitu maka hukum memakan kepiting tidaklah haram tapi halal. Pendapat inilah yang dipakai oleh komisi fatwa MUI. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda membaca dan mencermati fatwa MUI tentang Kepiting.
Begitulah indahnya ajaran Islam. Apa yang tidak disebutkan secara jelas dalam al-Quran dan as-Sunnah maka dibolehkan, bahkan dianjurkan, bagi umat Islam untuk melakukan ijtihad. Ijtihad yang dilakukan tentu saja tidak bisa terlepas begitu saja dari isyarah nash, karena nash tentu telah menetapkan batasan-batasan umumnya. Dan ijtihad juga erat terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Hukum-hukum agama yang ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan akan senantiasa berkembang, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, tentu ulama kontemporer lebih valid fatwa hukumnya, karena didukung oleh penemuan ilmiyah yang terbaru. Akan tetapi bukan artinya fatwa ulama terdahulu tersebut salah, karena saat itu penemuan ilmiyahnya menyatakan seperti itu. Mungkin yang lebih tepat, fatwa ulama terdahulu tersebut relevan dan cocok untuk zamannya. Akan tetapi tidak relevan untuk masa sekarang, karena ada penemuan ilmiyah terbaru yang berbeda dengan penemuan ilmiyah saat itu, sehingga hukumnya pun berbeda.
4. Hewan Bertaring
Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata:
"Nabi saw. melarang memakan binatang buas yang bertaring" . HR Muslim : " Segala jenis binatang buas yg bertaring haram dimakan".
HR Muslim : " Rassullulah melarang setiap binatang buas yg bertaring dan setiap burung yang bercakar tajam" (maksud tajam adalah yg digunakan utk membunuh mangsanya) .
Demikian artikel ini dan terima kasih atas kunjungannya. Wassalam
loading...
0 Comment for "Hewan yang diharamkan dalam Islam"
1. Berkomentarlah dengan baik dan sopan
2. Dilarang keras SPAM + Live Link!!!
3. Jika copy paste, harap cantumkan link sumber
4. Kritik dan saran sangat diperlukan