eXTReMe Tracker

PERBEDAAN ”HUKUM ISLAM” DENGAN HUKUM MODERN (HUKUM POSITIF)

Didalam islam, tradisi hukum merupakan tradisi yang sangat kaya. Tradisi ini telah melahirkan beribu-ribu kitab fiqh yang mengatur setiap aspek permasalahan. Islam merupakan agama kedua yang sangat legalistik setelah yahudi. Meskipun umat islam meyakini bahwa tradisi islam merupakan tradisi pertengahan antara tradisi yahudi yang legalistik dan tradisi nasrani yang non-legalistik, akan tetapi kecenderungan pertama nampaknya lebih menonjol. Bebarapa kelompok dari umat ini meyakini bahwa hanya dengan menerapkan hukum-hukum tersebut umat islam mampu meraih kejayaan sebagai khairu ummah seperti yang dijanjikan tuhan.
Dalam benak beberapa kelompok islamis, hukum islam memiliki kesakralan yang tidak bisa diganggu gugat. Terutama menyangkut hukum yang diatur dengan ayat-ayat yang qath’i. Melawan atau memberikan tafsiran lain terhadap ayat-ayat tersebut bisa dianggap sebagai kekufuran. Meski demikian, masyarakat islam secara luas kurang begitu bersemangat dengan isu penerapan hukum islam ini.
Di dunia islam sendiri, beberapa negara yang mencoba menerapkan syariat islam dalam ruang publik selalu menghadapi banyak pergolakan. Tidak jarang penerapan hukum islam harus dikawal dengan pemerintahan yang represif agar tidak menimbulkan banyak pertentangan.
Kenyataan lain yang juga merupakan pil pahit bagi masyarakat muslim adalah: keberadaan rival mereka di barat. Masyarakat disana bisa mencapai kemajuan tanpa harus mengait-ngaitkan dengan agama apalagi hukum tuhan. Masyarakat barat sudah lama meninggalkan keterkaitan agama dengan hal-hal duniawi. Bagi beberapa kelompok islamis, kenyataan ini merupakan aib bagi islam dan agama itu sendiri. Oleh karena itu, tidak henti-hentinya beberapa kelompok ekstrim dari umat ini mencela kebobrokan masyarakat barat, mencari-cari aibnya dan tidak lupa mencerca segala apapun yang berasal dari barat seperti HAM, demokrasi, sistem hukum modern , dan nasionalisme.
Disini saya ingin sedikit menjelaskan perbedaan pandangan antara hukum islam dengan hukum modern atau sistem hukum barat. Yang mana keduanya melahirkan perbedaan yang besar pula didalam masyarakat yang menerapkannya.
Pertama, Teori hukum modern memiliki karakter tersendiri. Sifat dari hukum modern adalah fleksibel dan mampu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Karena tidak mengenal sakralitas apapun, hukum modern bisa dibuat dan dirubah sesuai dengan keperluan. Hal ini lah yang sering menjadi tuduhan kaum ”fanatik islam bahwa hukum modern (”hukum buatan manusia” dalam terminologi mereka, sebagai lawan dari hukum buatan Allah yang mereka anggap lebih unggul) selalu berubah sesuai dengan kehendak nafsu manusia.
Akan tetapi, meski hukum positif mengalami banyak perubahan, perubahan tersebut tidak bisa dibuat seenak perutnya. Pembuatan atau perubahan Undang-undang selalu harus melibatkan partisipasi warga masyarakat melalui para wakilnya di parlemen. Proses inilah yang kemudian akan melahirkan check and balance, yang akan menjadi penilai apakah undang-undang tersebut sesuai dengan maslahat rakyat banyak atau tidak. Oleh karena itu, pembuatan atau perubahan suatu undang-undang sering berjalan a lot dan kadang menimbulkan banyak kekisruhan. Namun dibalik itu semua, akan timbul kepuasan, karena undang-undang yang lahir merupakan hasil konsesus. Bila tidak ada kepuasan dikemudian hari, kita bisa mengajukan untuk diadakannya suatu judicial review atau uji materi. Hal itu semua bisa dilakukan tanpa harus merasa khawatir kita telah melanggar batas-batas ketentuan tuhan. Karena sekali lagi hukum positif atau hukum modern tidak memiliki keskaralan apapun.
Karakter lain yang membedakan hukum modern dengan hukum agama adalah, dilihat dari isi atau materi yang dikandungnya. Hukum modern dibuat atas dasar kepentingan dan maslahat bersama. Apa yang menjadi kebaikan bagi rakyat banyak maka hal itulah yang diundangkan. Hukum modern tidak memandang dirinya mengetahui segala hal. Ada batas-batas dimana hukum tidak bisa menjawab semua persoalan yang ada dan diperlukan ketentuan baru untuk mengaturnya. Sedangkan, kelompok-kelompok islam yang memaksa ingin menerapkan hukum islam, memandang bahwa hukum tersebut tahu akan semua kebutuhan manusia, dan tahu apa yang baik dan tidak baik bagi manusia. Dalam pandangan yang lebih ekstrim, penerapan hukum tuhan secara kaafah dipandang sebagai jalan|(satu-satunya) untuk mencapai kemajuan dunia islam. Para fundamentalis ini memandang hukum islam sebagai bagian sistem islam yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika para penganut pemahaman seperti ini biasanya sangat keras dengan mereka yang tidak sepaham. Apa yang membedakan diantara kelompok-kelompok seperti: salafi, hizbut tahrir atau ikhwanul muslimin hanyalah manhaj atau metodenya saja. Namun, pandangan mereka terhadap hukum islam nyaris sama.
Yang terakhir apa yang membedakan hukum islam dengan hukum modern adalah, hukum islam mengatur semua aspek kehidupan dari mulai urusan pribadi (private) sampai dengan urusan publik (namun saya ragu apa benar hukum islam mengatur semua hal, kenyataannya banyak hal yang hukum islam masih absen didalamnya seperti teknologi informasi, perdagangan bebas, aplikasi teknologi dalam kehidupan manusia, paling banter fatwa yang keluar hanya seputar ini boleh ini haram tanpa ada penjelasan mendetail yang bisa mencerdaskan). Gonjang-ganjing perubahan Undang-undang penanaman modal bisa kita ambil sebagai contoh yang menarik. Undang-undang investasi atau penanamn modal ini sangatlah penting karena menyangkut kehidupan perekonomian rakyat banyak. Namun, kebanyakan para penyeru syariat islam speechless dengan isu yang satu ini . Kalaupun ada (seperti hizbut-tahrir misalnya) mereka umumnya hanya meneriakan argumen dan slogan-slogan lama kalau undang-undang penanaman modal tersebut hanya merugikan rakyat dan hanya berpihak kepada pemodal atau kapitalis. Slogan-slogan demikian hanyalah repetisi dari jargon-jargon kaum kiri, yang kalau mau jujur saya masih bisa mengapresiasi kritik kaum kiri karena argumen yang mereka lontarkan jauh lebih baik ketimbang kelompok islamis. Kelompok-kelompok islam hanya latah ikut menentang undang-undang penanaman modal tanpa tahu persis duduk perkaranya.
Lebih jauh lagi, dalam pandangan kaum islamis, apa yang dianggap sebagai fardhu ‘ain atau yang menyangkut halal-haram, maka hal tersebut boleh di interfensi. Kalau perlu dengan menggunakan aparatus negara seperti polisi. Meskipun hal tersebut menyangkut urusan yang sifatnya pribadi atau private. Contohnya, jika anda tidak sholat, maka anda akan dihukum karena menelantarkan kewajiban agama yang telah diatur oleh negara. Didalam hukum modern agama atau keyakinan seseorang dimasukan kedalam wilayah private yang negara tidak berhak ikut campur mengurusnya. Begitu juga masalah pakaian, pergaulan dan masih banyak lagi. Ada kesan bahwa hukum islam yang ingin diterapkan kelompok islamis menghendaki keseragaman, baik bagi pemeluknya maupun warga negaranya.
Sedangkan, hukum modern lebih menekankan pada pengaturan hukum publik. Hanya hukum publik saja yang diatur dan dapat di intervensi oleh pemerintah. Adapun yang menjadi kepentingan pribadi diatur oleh masing-masing individu (pembagian hukum publik dan private merupakan ciri khas dari sistem hukum eropa kontinental. Namun demikian, sistem hukum anglo saxon atau common law memiliki karakter yang sama meski tidak menyebutkan hukum private secara eksplisit). Kalaupun diatur dalam peraturan tertentu, maka penyelesaiannya kembali pada individu masing-masing. Dalam hal ini negara hanya memfasilitasi saja. Hukum modern tidak mengatur secara detail apa yang termasuk kedalam wilayah pribadi seperti keyakinan beragama, masalah pakaian, etika pergaulan atau keluarga. Hal-hal tersebut cukup dikembalikan pada pada individu dan masyarakat masing-masing.
Saya rasa, faktor ketiga inilah yang paling penting. ketika negara tidak mengintervensi kehidupan pribadi warganya, maka warga memiliki kebebasan untuk berbuat banyak hal tanpa harus merasa diawasi. Kebebasan individu merupakan pra-syarat utama kemakmuran suatu bangsa. Kemajuan negara-negara industri modern adalah karena negara disana tidak mengintervensi kehidupan pribadi warganya secara mendetail.
Sistem hukum barat ini termasuk salah satu lembaga yang penting dalam kehidupan modern. Hal ini dikarenakan, sistem hukum barat memiliki keluwesan yang tidak dimiliki oleh hukum agama atau hukum islam. Yang lebih penting lagi, perdebatan yang terjadi didalam proses pembuatan atau perubahan hukum modern yang sekuler ini tidak membawa pada efek yang serius seperti pengkafiran atau label sesat lainnya. Perdebatan seputar hukum modern dianggap sebagai suatu yang wajar sehingga dapat merangsang ide-ide cemerlang dalam merumuskan kemaslahatan bersama.
Saya rasa, dunia islam kurang menyadari bagaimana unggulnya sistem hukum yang modern dalam hal yang satu ini. Keinginan beberapa negara arab yang kaya (seperi saudi), yang ingin memajukan dunia islam dengan memberikan beasiswa untuk belajar agama dan teknologi; kemungkinan tidak akan tercapai jika tanpa didasari oleh pemikiran kritis yang hanya ada dalam ilmu-ilmu sosial termasuk sistem hukum modern didalamnya.
Sumber: cispos.blogspot.com
loading...
Labels: Islam

Thanks for reading PERBEDAAN ”HUKUM ISLAM” DENGAN HUKUM MODERN (HUKUM POSITIF). Please share...!

0 Comment for "PERBEDAAN ”HUKUM ISLAM” DENGAN HUKUM MODERN (HUKUM POSITIF)"

1. Berkomentarlah dengan baik dan sopan
2. Dilarang keras SPAM + Live Link!!!
3. Jika copy paste, harap cantumkan link sumber
4. Kritik dan saran sangat diperlukan

loading...
Back To Top