eXTReMe Tracker

Hal-hal yang tidak Membatalkan Puasa

Jamil 21 - Bismillahirrahmanirrahim. Selamat menjalankan ibadah puasa. Kali ini saya posting artikel berjudul "Hal-hal yang tidak Membatalkan Puasa". Dalam menjalankan ibadah puasa, anda harus menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa, seperti makan, minum dengan sengaja dll.
Berikut ini hal-hal yang tidak membatalkan puasa anda.

1. Menggosok gigi
Amir rabi'ah ra mengatakan, "Aku melihat Rasulullah Saw  menggosok gigi padahal beliau sedang shaum". (HR. Bukhari dan Ahmad)

2. Muntah yang tidak disengaja dan Mimpi basah
"Tidak batal orang yg muntah, yg mimpi berhubungan seks, dan berbekam (Diambil darah)". (HR. Abu Daud)

3. Mencium istri
Istri Rasulullah Saw Ummu Salamah ra mengatakan, "Nabi Saw menciumku padahal beliau sedang shaum". (HR. Tirmidzi)

Meskipun ini boleh, namun menurut Syaikh Dr. Musthofa Al Bugho berkata, "Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya."

4. Mandi pada siang hari
"Aku melihat Rasulullah Saw menuangkan air dikepalanya ketika shaum karena cuaca panas". (HR. Ahmad)

5. Berkumur-kumur
"Umar ra berkata, suatu hari aku merasa gembira kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang shaum, lalu aku mendatangi Nabi Saw kataku, 'Hari ini saya melakukan kesalahan besar, saya mencium istri padahal sedang shaum', Rasulullah bersabda, 'Apa pendapatmu jika engkau berkumur-kumur dengan air, padahal engkau sedang shaum?', Aku menjawab, 'Tidak apa-apa', Nabi bersabda , 'lalu mengapa?'". (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Meski hal ini boleh, asal jangan berlebihan sehingga benar – benar ada  air yang masuk ke dalam kerongkongan.

6. Diambil darah
Diambil darah saat shaum, untuk cek laboratorium, donor darah. Rasulullah pernah berbekam (diambil darahnya) saat shaum. Ibnu Abbas ra mengatakan, "Nabi Saw berbekam (diambil darah) ketika beliau shaum". (HR. Bukhari)

7. Berenang
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin Rahimallah berkata: “Tidak mengapa orang berpuasa berenang karena hal itu tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Kaidah asalnya adalah boleh, sampai ada dalil yang menyatakan harom atau makruh. Hanya saja sebagian ulama membenci hal itu karena khawatir air masuk ke kerongkongan tanpa terasa.” Lebih baik lagi jika kita menghindari berenang ini ketika berpuasa. Bukankah mencegah itu lebih baik? Dikhawatirkan tanpa sadar kita meminum air kolam ini.

8. Menelan ludah
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimallah berkata: “Tidak apa-apa menelan ludah ketika puasa. Saya tidak mendapati perselisihan ulama tentang bolehnya, sebab hal itu sulit dihindari,” (Majmu Fatawa wa Maqolat 5/313).

9. Hidung mimisan
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin Rahimallah juga berkata: “Seorang berpuasa yang keluar darah seperti dari hidungnya (mimisan) –sekalipun banyak- maka puasanya tetap sah dan tidak ada kewajiban qodho (mengganti di hari lainnya),” (Fiqhul Ibadat hal. 271,277).

Baca juga : Video Penataran Seputar Ramadhan 1436 H

Adapula menurut beberapa Madzhhab :

A. Madzhab Hanafiyah
  1. Makan, minum dan jima' tanpa sengaja (lupa). Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: "Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..". Dan dalam sebuah hadis -dha'if- dari Aisyah mengatakan : "Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla' dan bayar kafarat". Termasuk di dalamnya jima'. Jika pada saat itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan dari perbuatan makan, minum atau jima', bila diteruskan batallah puasanya. Wajib hukumnya mengingatkan oarng yang tidak mampu berpuasa untuk meninggalkan makan, sebaliknya bila tidak mengingatkan makruhlah hukumnya. 
  2. Keluarnya mani dengan hanya melihat atau mengkhayalkan sesuatu (yang bisa membangkitkan nafsu). Begitu pula hubungan seksual dengan sesama jenis tidak membatalkan puasa dengan syarat tidak mengeluarkan air mani, hanya saja ia dosa besar bagi yang melakukannya. Adapun orang yang sekedar iseng mengatakan ingin berbuka tidak haram hukumnya selama ia tidak melakukannya. Ataupun orang yang mimpi bersetubuh di siang hari kemudian junub maka tidak juga batal puasanya.
  3. Meneteskan air mata atau bercelak. Karena Rasulullah pernah bercelak sedangkan beliau puasa.
  4. Berbekam. Karena Rasulullah pernah berbekam pada bulan Muharram dan berbekam dalam keadaan berpuasa.
  5. Bersiwak, walau memakai air.
  6. Berkumur atau menyedot air melalui hidung, walaupun itu dilakukan di luar wudhu' dan selagi airnya tidak masuk ke tenggorokan.
  7. Mandi, berenang, berendam dalam air atau memasukkan sesuatu kedalam telinga untuk membersihkannya.
  8. Mengumpat atau memfitnah. (Sebaiknya tidak dilakukan karena bisa mengurangi nilai ibadah).
  9. Masuknya asap atau debu yang berterbangan (seperti yang terjadi di tempat penggilingan tepung, tempat-tempat pembakaran), atau lalat danserangga-serangga yang berterbangan, atau sisa makanan yang terdapat di dalam mulut dengan syarat tidak ada kesengajaan.
  10. Masuknya air ke telinga karena menolong seseorang yang tenggelam di sungai, misal, atau mengorek kuping untuk mengeluarkan kotoran yang ada di dalamnya. Tapi sebaiknya pekerjaan-pekerjaan tersebut ditinggalkan.
  11. Menelan dahak dan menyedot lendir dengan sengaja lalu menelannya. Namun lebih baiknya tidak melakukan hal itu.
  12. Muntah tanpa sengaja.
  13. Menelan sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi.
  14. Junub pada siang hari.
  15. Suntikan yang langsung ke otot atau kulit atau urat. Tetapi diutamakan, menyuntiknya setelah sore hari (berbuka).
  16. Mencium bau yang harum, wewangian seperti bunga, mawar, parfum dan lainnya tanpa berlebihan.

B. Madzhab Maliki
  1. Muntah tanpa sengaja, dan tak ada sedikitpun muntahan yang ditelan kembali ke dalam tenggorokan;
  2. Masuknya lalat dan nyamuk tanpa sempat untuk menghindarinya; debu jalanan, juga tepung yang halus yang berterbangan (seperti jika kita berada di penggilingan tepung).
  3. Menahan air kencing pada tempat saluran air kencing atau pada lubang kemaluan.
  4. Mengoles atau meminyaki perut dengan obat, atau mengolesi luka apa saja sehingga meresap ke dalam rongga di tubuh.
  5. Menghentikan makan, minum, atau mencabut kemaluan (saat senggama) hingga terbit fajar.
  6. Mengkhayal/melamun/memikirkan (sesuatu yang membangkitkan syahwat) disertai dengan kemampuan menahan keluarnya mani atau madzi.
  7. Menelan air liur atau menelan sisa makanan yang berada di sela-sela gigi.
  8. Kumur-kumur untuk mengatasi rasa haus (tapi tidak masuk kedalam tenggorokan), atau bersiwak pada siang hari dengan niat untuk menyempurnakan tindakan yang masyruu' seperti wudlu', salat dan pembacaan ayat Al-Qur'an.
  9. Berbekam (tapi hukumnya makruh bagi yang melakukannya).

C. Madzhab Syafi'iyah
  1. Sampainya/masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan tanpa sengaja (lupa), dipaksa.
  2. Menelan dahak atau sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi, atau sesuatu yang sulit dihindari seperti debu jalanan, serangga yang berterbangan dan lalat.
  3. Berbekam. Namun makruh, kecuali ada hajat-hajat tertentu.
  4. Bercelak
  5. Berciuman dengan tidak disertai syahwat. Bila disertai syahwat hukumnya makruh, demikian juga berpelukan.
  6. Keluarnya mani tanpa sengaja, walau akibat melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat atau hanya sekedar berkhayal.
  7. Mengunyah sesuatu tanpa ada yang dirasakan dan tidak masuk sampai tenggorokan.
  8. Bersiwak. Tapi hukumnya makruh bila setelah melewati fajar.
  9. Melihat/mendengar/mencium disertai dengan syahwat.

D. Madzhab Hanbaliyah
  1. Tertelannya sesuatu yang sulit dihindari seperti ludah, debu jalanan, tepung yang berterbangan di penggilingan tepung. Begitu pula jika dengan sengaja mengumpulkan air ludah kemudian menelannya, selama itu masih di dalam mulut. Hanya saja, untuk yang terakhir ini, hukumnya makruh.
  2. Berkumur-kumur atau mengeluar-masukkan air pada hidung, baik saat bersuci (seperti wudhu') atau tidak. Hanya dimakruhan saja bila itu dilakukan tanpa maksud tertentu.
  3. Mengunyah semacam permen karet yang tidak ada rasanya.
  4. Berciuman, berpegangan (saling meremas), beradu paha (berlainan jenis) tanpa keluar air mani. Sebab bila sampai keluar mani, batallah puasanya --wajib mengqadha' tanpa membayar kafarat.
  5. Mengeluarkan air madzi tanpa diiringi syahwat yang sengaja ditimbulkan lebih dulu.
  6. Mengeluarkan darah dengan berbagai sebab: melukai kulit sendiri atau dilukai orang lain, mimisan (mengeluarkan darah dari hidung), dan berbekam.
  7. Masuknya sesuatu kedalam tenggorokan tanpa disengaja (lupa), dipaksa, atau sedang dalam keadaan tidur.
  8. Makan, minum atau jima' sedangkan ia tidak menyangka belum masuk fajar, walaupun kenyataannya sudah terbit fajar. Sesuai firman Allah Swt. di dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yaitu: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bersenggama dengan isteri-isteri kamu.... dan makan ,munumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar..."
  9. Muntah tanpa sengaja.
  10. Bersiwak.
  11. Junub. Tetapi sebaiknya mandi (bersuci) sebelum masuk fajar.
  12. Bercelak atau menangis.
  13. Seorang perempuan yang memasukkan ujung jarinya atau selainnya ke dalam kemaluannya sendiri sehingga basah (mengeluarkan cairan). 
Wallahu'alam 

Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang sedang menjalankan ibadah puasa. Dan jika anda ingin mengetahui info seputar Islam, silahkan klik disini.


Sumber :
facebook.com  
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1037%3Afikih-puasa-10-hal-hal-yang-tidak-membatalkan-berpuasa&catid=14%3Afikih-siyam&Itemid=63 
https://www.islampos.com/berkumur-ketika-puasa-batal-atau-tidak-185384/
http://ramadhan.islampos.com/kebiasaan-yang-ternyata-tidak-membatalkan-puasa-1060
loading...
Labels: Islam

Thanks for reading Hal-hal yang tidak Membatalkan Puasa. Please share...!

2 Comment for "Hal-hal yang tidak Membatalkan Puasa"

lengkap dehhh..
tapi mesti ada penjelasan sedikit apa itu madzhab madzhab ituh

klw mengenai penjelasan tentang madzhab, silahkan lihat disini >>> http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.

1. Berkomentarlah dengan baik dan sopan
2. Dilarang keras SPAM + Live Link!!!
3. Jika copy paste, harap cantumkan link sumber
4. Kritik dan saran sangat diperlukan

loading...
Back To Top