Assalamu'alaikum dan selamat datang
Sungguh syariat
Islam yang mulia ini telah mengatur bagaimana batasan – batasan apa saja yang
boleh dan yang tidak boleh pada saat kita bermuamalah dengan orang kafir. Dalam
pemahasan ini, tentu yang dimaksudkan adalah perlakuan kita kaum muslimin
kepada orang sealin kafir muharib (orang kafir yang memerangi Islam). Adapun
kepada kafir muharib maka kita
disyariatkan untuk memeranginya.
Berikut adalah
batasan – batasan dalam bermuamalah dengan orang kafir:
1. Tidak menyetujui keberadaannya diatas kekufuran dan tidak ridha terhadap kekufuran. Karena ridha terhadap kekufuran orang lain termasuk perbuatan kekafiran.
2. Membenci orang kafir, karena Allah SWT juga membenci mereka. Sebagaimana halnya cinta karena Allah, begitu juga benci karena Allah. Oleh karena itu, selama Allah SWT membenci orang kafir karena kekufurannya, maka seorang mukmin harus juga membenci orang kafir tersebut.
3. Tidak memberikan wala’ (kedekatan, loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan kepada orang kafir. Allah SWT berfirman (yang artinya):
1. Tidak menyetujui keberadaannya diatas kekufuran dan tidak ridha terhadap kekufuran. Karena ridha terhadap kekufuran orang lain termasuk perbuatan kekafiran.
2. Membenci orang kafir, karena Allah SWT juga membenci mereka. Sebagaimana halnya cinta karena Allah, begitu juga benci karena Allah. Oleh karena itu, selama Allah SWT membenci orang kafir karena kekufurannya, maka seorang mukmin harus juga membenci orang kafir tersebut.
3. Tidak memberikan wala’ (kedekatan, loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan kepada orang kafir. Allah SWT berfirman (yang artinya):
“Janganlah
orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali[192] dengan
meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri
dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap
diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS.Al-Imran:28)
[192]
Wali jamaknya auliyaa: berarti teman yang akrab, juga berarti pemimpin,
pelindung atau penolong.
Dan firman-Nya (yang
artinya):
“Kamu tak akan mendapati
kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan
orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu
bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.
meraka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan
menguatkan mereka dengan pertolongan[1462] yang datang daripada-Nya. dan
dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,
mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa
puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah,
bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. (QS.Al- Mujadilah:22)
[1462] Yang dimaksud dengan
pertolongan ialah kemauan bathin, kebersihan hati, kemenangan terhadap musuh
dan lain lain.
4. Bersikap adil dan berbuat baik kepadanya, selama orang kafir tersebut bukan kafir muharib (orang kafir yang memerangi kaum muslimin). Berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla (yang artinya),
4. Bersikap adil dan berbuat baik kepadanya, selama orang kafir tersebut bukan kafir muharib (orang kafir yang memerangi kaum muslimin). Berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla (yang artinya),
“Allah tidak melarang kamu
untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS.Al-Mumtahanah:8)
Ayat yang mulia ini
membolehkan bersikap adil dan berbuat baik kepada orang – orang kafi, kecuali
orang – orang kafir muharib. Karena Islam memberikan sikap khusus
terhadap orang – orang kafir muharib.
5. Mengasihi orang kafir dengan kasih saying yang bersifat umum, seperti memberi makan jika dia lapar, memberi minum jika haus, mengobatinya jika sakit, menyelamatkannya dari kebinasaan dan tidak mengganggunya. Rasulullah SAW bersabda,
5. Mengasihi orang kafir dengan kasih saying yang bersifat umum, seperti memberi makan jika dia lapar, memberi minum jika haus, mengobatinya jika sakit, menyelamatkannya dari kebinasaan dan tidak mengganggunya. Rasulullah SAW bersabda,
“Kasihanilah orang – orang yang
berada di atas bumi, niscaya Dia (Allah) yang berada di atas langit akan
mengasihi kamu.” (HR.At-Tirmidzi, no. 1924)
6. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatan, selama dia bukan kafir muharib. Karena itu merupakan kezhaliman yang dilarang Allah ‘Azza Wa Jalla, berdasarkan hadits qudsi berikut ini:
6. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatan, selama dia bukan kafir muharib. Karena itu merupakan kezhaliman yang dilarang Allah ‘Azza Wa Jalla, berdasarkan hadits qudsi berikut ini:
Dari Abu Dzarr radiyallahu
‘anhu, dari Nabi SAW, beliau meriayatkan dari Allah Ta’ala berfirman (yang
artinya):
“Wahai hamba – hamba-Ku,
sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya
sesuatu yang diharamkan di tengah kalian, maka janganlah kalian saling
menzhalimi”. (HR.Muslim, no.2577)
7. Boleh memberikan hadiah kepadanya dan boleh juga menerima hadiah darinya serta diperbolehkan memakan daging sembelihan ahli kitab. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya),
7. Boleh memberikan hadiah kepadanya dan boleh juga menerima hadiah darinya serta diperbolehkan memakan daging sembelihan ahli kitab. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya),
“Pada hari ini Dihalalkan
bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab
itu halal bagimu,” (QS.Al-Maidah:5)
8. Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki – laki kafir (walaupun lelaki ini ahli kitab) dan laki – laki muslim tidak boleh menikahi wanita kafir, kecuali wanita ahli kitab.
8. Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki – laki kafir (walaupun lelaki ini ahli kitab) dan laki – laki muslim tidak boleh menikahi wanita kafir, kecuali wanita ahli kitab.
Tentang larangan menikahkan
wanita muslimah dengan lelaki kafir, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman
(yang artinya),
“Mereka (perempuan –
perempuan yang beriman) tidak halal bagi orang – orang kafir itu dan orang –
orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (QS.Al-Mumtahanah:10)
Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman (yang artinya),
“Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.” (QS.Al-Baqarah:221)
Sedangkan tentang bolehnya menikahi wanita ahli kita, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya),
“Pada hari ini Dihalalkan
bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab
itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan
mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang
beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang
diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan
maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima
hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk
orang-orang merugi.” (QS.Al-Maidah:5)
[402] Ada yang mengatakan
wanita-wanita yang merdeka.
9. Tidak mendahului orang kafir dalam mengucap salam. Jika orang kafir tersebut mengucapkan salam terlebih dahulu, maka cukup dijawab dengan “Wa ‘Alaikum”. Nabi SAW bersabda,
9. Tidak mendahului orang kafir dalam mengucap salam. Jika orang kafir tersebut mengucapkan salam terlebih dahulu, maka cukup dijawab dengan “Wa ‘Alaikum”. Nabi SAW bersabda,
“Jika salah seorang ahli
kitab mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah dengan “Wa ‘Alaikum”. (HR. Ibnu Majah, no. 3697;
dishahihkan oleh al-Albani)
10. Menyempitkan ruang geraknya jika bertemu dengannya di salah satu jalan. Disempitkan ke jalan yang paling sempit karena Rasulullah SAW bersabda,
10. Menyempitkan ruang geraknya jika bertemu dengannya di salah satu jalan. Disempitkan ke jalan yang paling sempit karena Rasulullah SAW bersabda,
“Janganlah kamu menikahi
salam kepada orang – orang Yahudi dan Nashara. Dan jika kamu bertemu salah
seorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia ke jalan yang paling
sempit/pinggir.” (HR.Muslim no. 2167)
Ketika menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: “Para sahabat kami mengatakan, orang kafir dzimmi tidak dibiarkan berjalan di tengah jalan, namun dia didesak ke pinggirnya jika umat Islam melewati jalan tersebut. Namun jika jalan itu sepi, tidak berdesakan (di jalan itu) maka tidak mengapa”.
11. Kaum muslimin harus menyelisihi kebiasaan orang kaifr dan tidak boleh melakukan tasyabbuh (menyerupai atau meniru) mereka. Tasyabbuh dengan orang kafir yang terlarang adalah meniru atau menyerupai orang kafir dalam masalah keyakinan, ibadah, kebiasaan atau model – model perilaku yang merupakan ciri khas mereka.
Nabi SAW bersabda,
“Barangsiapa menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR.Abu Dawud, no. 4031)
Dalam hadits yang lain, Nabi SAW bersabda: “Hendaklah kalian tampil beda dengan orang – orang musyrik. Karena itu, panjangkan jenggot dan cukurlah kumis.” (Muttafaq Alaih).
Beliau juga bersabda, “Sesungguhnya
orang – orang Yahudi dan orang – orang Kristen tidak mengubah warna uban
mereka, maka bersikap tampil beda dengan mereka.” (Diriwayatkan
Al-Bukhari).
Demikian beberapa batasan berkaitan dengan muamalah kepada orang kafir. Lewat paparan singkat ini, kita dapat mengetahui sikap adil yang diajarkan agama Islam dalam menyikapi orang – orang kafir secara umum. Wallahu ‘alam bisshawab.
Jika anda membaca artikel Islam lainnya di blog ini, silahkan klik disini
Anda juga bisa membaca artikel lainnya juga di http://scrnfipunm.wordpress.com/
Sumber: www.albalaghmedia.com
loading...
Labels:
Islam
Thanks for reading Batasan Muamalah dengan Non Muslim. Please share...!
0 Comment for "Batasan Muamalah dengan Non Muslim"
1. Berkomentarlah dengan baik dan sopan
2. Dilarang keras SPAM + Live Link!!!
3. Jika copy paste, harap cantumkan link sumber
4. Kritik dan saran sangat diperlukan