eXTReMe Tracker

Batasan Muamalah dengan Non Muslim

Assalamu'alaikum dan selamat datang
Sungguh syariat Islam yang mulia ini telah mengatur bagaimana batasan – batasan apa saja yang boleh dan yang tidak boleh pada saat kita bermuamalah dengan orang kafir. Dalam pemahasan ini, tentu yang dimaksudkan adalah perlakuan kita kaum muslimin kepada orang sealin kafir muharib (orang kafir yang memerangi Islam). Adapun kepada kafir muharib  maka kita disyariatkan untuk memeranginya.
Berikut adalah batasan – batasan dalam bermuamalah dengan orang kafir:
1. Tidak menyetujui keberadaannya diatas kekufuran dan tidak ridha terhadap kekufuran. Karena ridha terhadap kekufuran orang lain termasuk perbuatan kekafiran.

2. Membenci orang kafir, karena Allah SWT juga membenci mereka. Sebagaimana halnya cinta karena Allah, begitu juga benci karena Allah. Oleh karena itu, selama Allah SWT membenci orang kafir karena kekufurannya, maka seorang mukmin harus juga membenci orang kafir tersebut.

3. Tidak memberikan wala’ (kedekatan, loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan kepada orang kafir. Allah SWT berfirman (yang artinya):
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali[192] dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS.Al-Imran:28)
[192] Wali jamaknya auliyaa: berarti teman yang akrab, juga berarti pemimpin, pelindung atau penolong.

Dan firman-Nya (yang artinya):
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. meraka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan[1462] yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. (QS.Al- Mujadilah:22)
[1462] Yang dimaksud dengan pertolongan ialah kemauan bathin, kebersihan hati, kemenangan terhadap musuh dan lain lain.

4. Bersikap adil dan berbuat baik kepadanya, selama orang kafir tersebut bukan kafir muharib (orang kafir yang memerangi kaum muslimin). Berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla (yang artinya),
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS.Al-Mumtahanah:8)
Ayat yang mulia ini membolehkan bersikap adil dan berbuat baik kepada orang – orang kafi, kecuali orang – orang kafir muharib. Karena Islam memberikan sikap khusus terhadap orang – orang kafir muharib.

5. Mengasihi orang kafir dengan kasih saying yang bersifat umum, seperti memberi makan jika dia lapar, memberi minum jika haus, mengobatinya jika sakit, menyelamatkannya dari kebinasaan dan tidak mengganggunya. Rasulullah SAW bersabda,
“Kasihanilah orang – orang yang berada di atas bumi, niscaya Dia (Allah) yang berada di atas langit akan mengasihi kamu.” (HR.At-Tirmidzi, no. 1924)

6. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatan, selama dia bukan kafir muharib. Karena itu merupakan kezhaliman yang dilarang Allah ‘Azza Wa Jalla, berdasarkan hadits qudsi berikut ini:
Dari Abu Dzarr radiyallahu ‘anhu, dari Nabi SAW, beliau meriayatkan dari Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
“Wahai hamba – hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya sesuatu yang diharamkan di tengah kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi”. (HR.Muslim, no.2577)

7. Boleh memberikan hadiah kepadanya dan boleh juga menerima hadiah darinya serta diperbolehkan memakan daging sembelihan ahli kitab. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya),
“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu,” (QS.Al-Maidah:5) 

8. Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki – laki kafir (walaupun lelaki ini ahli kitab) dan laki – laki muslim tidak boleh menikahi wanita kafir, kecuali wanita ahli kitab.
Tentang larangan menikahkan wanita muslimah dengan lelaki kafir, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya),
“Mereka (perempuan – perempuan yang beriman) tidak halal bagi orang – orang kafir itu dan orang – orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (QS.Al-Mumtahanah:10)

Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman (yang artinya),
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS.Al-Baqarah:221)

Sedangkan tentang bolehnya menikahi wanita ahli kita, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya),
“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.” (QS.Al-Maidah:5)
[402] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.

9. Tidak mendahului orang kafir dalam mengucap salam. Jika orang kafir tersebut mengucapkan salam terlebih dahulu, maka cukup dijawab dengan “Wa ‘Alaikum”. Nabi SAW bersabda,
“Jika salah seorang ahli kitab mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah dengan “Wa ‘Alaikum”. (HR. Ibnu Majah, no. 3697; dishahihkan oleh al-Albani)

10. Menyempitkan ruang geraknya jika bertemu dengannya di salah satu jalan. Disempitkan ke jalan yang paling sempit karena Rasulullah SAW bersabda,
“Janganlah kamu menikahi salam kepada orang – orang Yahudi dan Nashara. Dan jika kamu bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia ke jalan yang paling sempit/pinggir.” (HR.Muslim no. 2167)

Ketika menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: “Para sahabat kami mengatakan, orang kafir dzimmi tidak dibiarkan berjalan di tengah jalan, namun dia didesak ke pinggirnya jika umat Islam melewati jalan tersebut. Namun jika jalan itu sepi, tidak berdesakan (di jalan itu) maka tidak mengapa”.

11. Kaum muslimin harus menyelisihi kebiasaan orang kaifr dan tidak boleh melakukan tasyabbuh (menyerupai atau meniru) mereka. Tasyabbuh dengan orang kafir yang terlarang adalah meniru atau menyerupai orang kafir dalam masalah keyakinan, ibadah, kebiasaan atau model – model perilaku yang merupakan ciri khas mereka.
Nabi SAW bersabda,
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR.Abu Dawud, no. 4031)

Dalam hadits yang lain, Nabi SAW bersabda: “Hendaklah kalian tampil beda dengan orang – orang musyrik. Karena itu, panjangkan jenggot dan cukurlah kumis.” (Muttafaq Alaih).
Beliau juga bersabda, “Sesungguhnya orang – orang Yahudi dan orang – orang Kristen tidak mengubah warna uban mereka, maka bersikap tampil beda dengan mereka.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Demikian beberapa batasan berkaitan dengan muamalah kepada orang kafir. Lewat paparan singkat ini, kita dapat mengetahui sikap adil yang diajarkan agama Islam dalam menyikapi orang – orang kafir secara umum. Wallahu ‘alam bisshawab.

Jika anda membaca artikel Islam lainnya di blog ini, silahkan klik disini
Anda juga bisa membaca artikel lainnya juga di http://scrnfipunm.wordpress.com/

Sumber: www.albalaghmedia.com
loading...
Labels: Islam

Thanks for reading Batasan Muamalah dengan Non Muslim. Please share...!

0 Comment for "Batasan Muamalah dengan Non Muslim"

1. Berkomentarlah dengan baik dan sopan
2. Dilarang keras SPAM + Live Link!!!
3. Jika copy paste, harap cantumkan link sumber
4. Kritik dan saran sangat diperlukan

loading...
Back To Top